Home general Serbu Karang Paci, KSMKT Desak Pembatalan Raperda RZWP3K

Serbu Karang Paci, KSMKT Desak Pembatalan Raperda RZWP3K

0

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KSMKT) terdiri dari aktivis dan masyarakat tempat pesisir menyerbu ke gedung DPRD Kaltim pada Kamis 17 September 2020.

Absensi mereka di Gedung Dewan di Jl Karang Paci hal yang demikian untuk mencontoh rapat dengar pendapat (RDP) dengan member Pansus Raperda Agenda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim.

Direktur WALHI Kaltim, Yohana Tiko mengatakan Raperda RZWP3K ini cacat formil karena tak ada kesesuaian data antara data RZWP3K dengan Agenda Tata Ruang Kawasan Provinsi (RTRWP). Selain itu, tidak ada survei laut dan tidak adanya skor soal Pergub Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 seputar Agenda Strategis Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016-2036

Kata ia, Raperda ini dinilai minim dalam pelibatan masyarakat nelayan pesisir dan minim usulan seputar lingkungan hidup. Masyarakat pesisir tidak pernah dilibatkan dari awal pembuatan Raperda.

“Dalam RTPLH telah ada mandatnya untuk memasukkan perlindungan lingkungan hidup di pesisir dan laut. Tidak ada pertemuan dengan regu penyusun kabupaten/kota dan tidak melibatkan masyarakat pesisir dalam membikin rancangan RZWP3K,” katanya.

KSMKT dalam pertemuan hal yang demikian mengajukan 6 usul yaitu pencegahan perampasan sumber ekonomi nelayan, memberi jalan masuk kawasan tangkap nelayan diciptakan 0,12 mil, tidak ada pengusiran nelayan yang tinggal di pesisir, menjamin cagar alam sampai izin pelabuhan semestinya diverifikasi.

“Ada seluas 7.100 hektare tumpang tindih antara pertambangan migas dengan kawasan tangkapan nelayan. Lalu nelayan kesusahan untuk wilayah tangkap yang lebih. Tempat pemukiman nelayan banyak yang tidak dimasukan dalam RZWP3K. Untuk dermaga pelabuhan patut ada kesesuaian dengan kawasan tangkap nelayan, ketika nelayan melewati dermaga itu tidak terjadi konflik antara investasi dengan kawasan tangkap nelayan. Kawasan konservasi pulau kecil kami masih mempertanyakan juga,” paparnya.

Sebab sejumlah alasan itulah, KSMKT meminta pembatalan RZWP3K Kaltim dan menarik kembali RZWP3K ke rakyat serta meminta dilibatkannya nelayan tradisional dan masyarakat secara luas.

JADI LEGASI

Ketua Pansus Raperda RZWP3K Sarkowi V Zahry mengatakan, KSMKT memberikan usul-masukan berhubungan penyempurnaan Raperda. Mereka mengajukan beberapa nilai terkait hak nelayan dan warga pesisir.

“Intinya mereka berharap ada keberpihakan terhadap nelayan atau jangan hingga kehidupan mereka lebih sulit saat telah ada Raperda atau aturan. Mereka menginginkan dengan adanya Raperda ini ruang kerja mereka lebih luas dan kesejahteraan nelayan meningkat. Intinya, Perda memberi perlindungan bagi nelayan,” kata Sarkowi.

Owi, sapaannya memaparkan, permulaan mula Raperda RZWP3K telah dibahas oleh DPRD Kaltim jangka waktu sebelumnya. Melainkan, ini tidak selesai karena adanya tarik ulur yang kuat sehingga menjadi legasi bagi anggota DPRD Kaltim yang baru.

“Dahulu aku tidak terlibat dan sekarang jadi Ketua Pansus. Tentu di sini harus ada sinkronisasi dan beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Dinas Kelautan berharap segera dibahas dan disusun pansus karena ini ada 8 provinsi yang belum menyelesaikan. Aku telah koordinasi dengan DLH agar dapat melengkapi dokumen Raperda,” paparnya.

Owi menambahkan, dalam Raperda RZWP3K ini akan ada pembagian zonasi-zonasi. “Raperda ini ada zonasi-zonasi, ada zonasi konservasi, zonasi peruntukan ekonomi, zonasi fasilitas lazim, itu seluruh nanti otomasis. Tinggal bagaimana dengan adanya pembagian zonasi tersebut tidak ada yang dirugikan. Sinar lebih-lebih yaitu jangan hingga area tangkap mereka diganggu dan dipersempit,” pungkasnya.

Dari Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim, selain Owi, ada Baharuddin Demmu selaku Wakil Ketua Pansus, member Pansus merupakan Hasanuddin Mas’ud, Ely Hartati Rasid, H Baba, Yenni Eviliana, dan Rusman Ya’qub.

Dari pihak KSMKT yang hadir selain Yohana, ada Pradarma Rupang dari JATAM Kaltim, Buyung Marajo dari Pokja 30, Tuon Rampa (Kepala adat pesisir Kaltim) Dedi S Pelampung, Aliyas selaku tokoh masyarakat pesisir, Sakkirang selaku Ketua Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan, Abdul Kadir selaku perwakilan golongan Nelayan Jenebora Kabupaten PPU, Mapaselle selaku Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Husen dari Forum Peduli Teluk Balikpapan, dan Agus Salim selaku perwakilan Tokoh Pemuda Masyarakat Pesisir.

In case you loved this short article and you would like to receive more info concerning rusmanrusman ya’qub rusmanyaqub i implore you to visit the webpage.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here